Surat Kuasa: Pengertian, Tujuan dan Contoh Cara Membuatnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:40 WIB
Surat Kuasa: Pengertian, Tujuan dan Contoh Cara Membuatnya
Ilustrasi (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat kuasa dibuat untuk berbagai keperluan. Agar pembuatannya benar dan tidak keliru, penting untuk mengetahui contoh surat kuasa agar ada gambaran saat membuatnya. Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian surat kuasa dan contohnya.

Pengertian Surat Kuasa

Keberadaan surat kuasa sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 1792. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah bentuk persetujuan dari seseorang dalam memberikan kekuasaan pada orang lain guna menjalankan sesuatu hal atas nama seseorang yang memberi kuasa. 

Bila dilihat pada Pasal 1793, pelimpahan kuasa tersebut bisa lewat akta umum atau surat bertandatangan atau bahkan lisan. Inilah mengapa surat ini disebut surat kuasa. Adapun tujuan dari dibuatnya surat kuasa yaitu guna melimpahkan kuasa atau wewenang si pemberi kuasa kepada orang lain yang diberi kuasa untuk suatu hal tertentu. Umumnya, surat kuasa ini digunakan saat pemberi kuasa tengah berhalangan. Contohnya sakit atau di luar kota. 

Jadi, anda memerlukan orang lain untuk menggantikan Anda mengambil surat tersebut. Pelimpahan tersebut biasanya diberikan kepada adik atau kakak atau anggota keluarga lainnya. 

Contoh Surat Kuasa

Ada beberapa contoh surat kuasa yang perlu Anda ketahui. Berikut ini beberapa contoh surat kuasa yang mengutip dari sejumlah sumber.

1. Surat kuasa perseorangan

2. surat Kuasa Kedinasan

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK dan Contoh Isi Suratnya

3. Surat Kuasa Kedinasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI