Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melansir informasi proses restrukturisasi utang lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama 60 hari ke depan, yakni hingga 20 Mei 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perpanjangan PKPU ini karena proses yang kompleks dan berlapis, sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.
"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.
Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Pelita Air Buka Suara
Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak, sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.
"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," imbuh dia.
Irfan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.
"Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal," pungkas dia.
Baca Juga: Penumpang Garuda Indonesia Kini Bisa Nikmati Akses Jaringan dari Emirates di Berbagai Negara