Suara.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diklaim telah dirasakan manfaatnya oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hingga 20 Maret 2022, 191 pekerja ter-PHK telah mencairkan Program JKP berupa uang tunai.
"JKP ini merupakan program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah. Teman- teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat JKP, mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, " kata Menaker, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafirah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Selain telah dimanfaatkan oleh 191 pekerja, hingga 20 Maret 2022, Program JKP berupa Asesmen Diri telah dimanfaatkan oleh 94 orang dan Konseling 34 orang. Saat ini yang sudah melamar lebih dari lima pekerjaan, sebanyak 58 orang.
Ida mengatakan, ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima Program JKP. Kesepuluh program terfavorit tersebut adalah Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi.
Baca Juga: Mandalika jadi Tuan Rumah MotoGP dan Punya Potensi Besar, Menaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil
"Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP, " ujarnya.
Menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk Program JKP, Ida mengatakan, dalam selama Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.
"Ini yang sudah dibayar, " katanya.
Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 miliar. Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.
"Total anggaran yang dibutuhkan untuk Program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida.
Menaker memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan Program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.
Baca Juga: Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja, Kemnaker Siapkan Kios SIAPkerja
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal, " katanya.