Suara.com - Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).
Dia memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Baca Juga: Disindir Sering Tarik Utang, Sri Mulyani: Kalau Tidak Ambruk Semua
Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.
Baca Juga: Menteri Keuangan: Negara Harus Berutang Demi Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi