Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberlakuan tarif baru PPN sebesar 11 persen pada 1 April 2022 mendatang tetap akan dilakukan oleh pemerintah.
Namun demikian sejumlah kalangan pengusaha menolaknya, karena ditakutkan akan menggerus daya beli masyarakat menjelang datanngya bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
"Karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat," kata Sri Mulyani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).
Asal tahu saja, tarif PPN naik sebesar 1 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya hanya 10 persen. Keputusan ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.
Baca Juga: Sri Mulyani Bilang Utang Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tarif 11 persen ini dikatakan Sri Mulyani masih terbilang rendah jika dibandingkan rata-rata tarif PPN secara global yang sebesar 15 persen.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fndasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Sri Mulyani menyebut bahwa PPN sangat berkaitan dengan kemampuan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menyalurkan bantalan sosial untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat, khususnya lapisan bawah agar tetap terjaga.