Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 06:47 WIB
Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkab Penajam Paser Utara meminta tambahan bantuan dana pembangunan infrastruktur kepada pemerintah pusat guna mendukung proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Permintaan ini cukup ironi, pasalnya, mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu adalah proyek jangka panjang jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk 'menarik upeti' dari pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fisik di Kabupaten PPU.

DItambah lagi, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang dari sejumlah perizinan seperti HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Terkini, Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan, pengajuan anggaran digunakan untuk membangun infrastruktur dasar seiring dengan pemindahan IKN ke daerah itu.

Bantuan anggaran yang diajukan kepada pemerintah pusat tersebut, lanjut ia, telah dilengkapi dengan data-data administrasi yang tersusun secara sistematis.

Baca Juga: Rincian Anggaran Formula E dan Dugaan Nominal Korupsi yang Menjeratnya

"Harus tersusun rapi kalau mengajukan bantuan anggaran, kalau tidak rapi pemerintah pusat tidak akan percaya kepada pemerintah kabupaten," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI