Suara.com - Pemerintah diminta untuk mengawasi harga transaksi pasar (HTP) rokok. Hal ini agar bisa menghambat akses anak-anak terhadap produk rokok.
Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, harga rokok termurah seharusnya tidak mampu dibeli anak-anak.
Apalagi saat ini, maraknya rokok murah terjadi akibat banyaknya variasi harga rokok di pasaran, dengan jarak harga yang lebar antara harga rokok termurah dengan rokok termahal.
Hal ini merupakan implikasi dari struktur cukai bertingkat yang memicu perusahaan untuk menyiasatinya agar beban cukainya lebih rendah. Sehingga perusahaan dapat menjaga harga jual rokoknya lebih murah dan lebih banyak dibeli konsumen yang pendapatannya turun akibat pandemi.
Baca Juga: Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah
Oleh karenanya, ia mengatakan selisih harga dan tarif cukai perlu didekatkan untuk mengatasi masalah rokok murah.
"Penyederhanaan struktur tarif cukai harus dibarengi dengan pengurangan selisih harga rokok agar konsumen tidak beralih dari rokok mahal ke rokok murah," ujar Abdillah kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Di kesempatan terpisah, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna mengatakan pengawasan harga jual rokok perlu dilakukan secara reguler oleh Ditjen Bea dan Cukai agar fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi hasil tembakau bisa tercapai.
"Rokok dengan harga pasar lebih murah dari harga jual eceran (HJE) mayoritas adalah rokok yang diproduksi perusahaan besar yaitu rokok mesin. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan memantik perang harga rokok murah antar pabrikan sehingga fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok sulit diterapkan," imbuhnya.
Apalagi, kata dia, mereka yang menjadi sasaran rokok murah adalah kaum lemah, yakni orang miskin dan anak-anak muda. Masyarakat yang sudah kecanduan rokok akan mencari produk dengan harga lebih murah dengan mengorbankan kebutuhan akan gizi dan lain-lain.
Baca Juga: Pajak dan Cukai Rokok Capai 173 Triliun, Pengamat: Bisa Dijadikan Sumber Pembiayaan Kesehatan Kanker
Itulah sebabnya, Mukhaer mendorong pemerintah melakukan pengawasan HTP secara efektif yang didukung oleh regulasi yang tegas.
"Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapapun jumlah pelanggaran yang terjadi hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi," imbuhnya.