Pertamina Kaji Kenaikan Harga BBM Jenis Pertamax

Senin, 21 Maret 2022 | 17:04 WIB
Pertamina Kaji Kenaikan Harga BBM Jenis Pertamax
Warga melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Koko Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) masih melakukan kajian atau review terkait dengan harga BBM non subsidi Pertamax. Hal ini, terkait dengan masih tingginya harga minyak dunia yang di atas USD 100 per barel.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengakui, memang harga jual Pertamax saat ini jauh dibandingkan harga keekonomian.

Untuk diketahui, saat ini Pertamina menjual BBM Pertamax sebesar Rp 9.000 per liter, sedangkan menurut Kementerian ESDM harga keekonomian BBM jenis Pertamax berkisar Rp 14.000 per liter.

"Dibandingkan dengan harga keekonomian memang ada gap besar. Kami masih mereview dan juga berkoordinasi dengan stakeholder," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Ekonom: BBM Non Subsidi Sudah Seharusnya Ikuti Harga Pasar

Namun demikian, Irto tidak merinci lebih lanjut terkait dengan kapan hasil kajian tersebut selesai. Ia mengklaim saat ini masih dalam progres pembahasan.

Sebelumnya, Pertamina telah mulai menaikkan harga BBM non subsidi pada awal Maret ini. Terdapat tiga jenis BBM non subsidi yang mengalami kenaikan harga yaitu Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertadex.

Sebagai informasi bahwa batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92, seperti Pertamax untuk bulan Maret 2022 sebesar Rp 14.526 per liter.

Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum Namun, harga Jual BBM RON 92 di SPBU saat ini bervariasi tergantung para Badan Usaha.

"Yang pasti saat ini semua SPBU menjual RON 92 dibawah harga batas atas tersebut, di berbagai SPBU tercatat kisaran Rp 11.000-14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON 92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp 9.000 per liter," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM

Menurut Agung, untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha, yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp 14.526 per liter untuk Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI