Suara.com - Tren harga minyak mentah dunia yang berada di atas level US$ 110 per barel dan harga minyak mentah Indonesia atau ICP hingga 17 Maret 2022 sebesar US$114,77 per barel berdampak pada harga produk atau bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah sudah berketetapan untuk tetap menjaga harga BBM Pertalite sebesar Rp7.650 per liter, namun untuk bahan BBM non-subsidi seperti dengan kadar oktan (RON) 92 diserahkan kepada badan usaha apalagi harga keekonomiannya sudah lebih dari Rp14.000 per liter.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, mengatakan harga BBM nonsubsidi sudah seharusnya mengikuti harga pasar.
Pengguna BBM nonsubsidi adalah kalangan mampu sehingga kenaikan harganya tidak terlalu masalah karena mereka memiliki daya beli kuat. Apalagi setelah pandemi COVID-19 daya beli antara kelompok masyarakat atas dan bawah makin melebar.
“Penaikan harga BBM nonsubsidi juga tidak akan mengganggu indikator ekonomi makro,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Menurut Faisal, bila dilihat dari porporsi penggunaannya, BBM nonsubsidi tidak besar. Paling banyak penggunaannya dan subsidi terutama adalah Pertalite, kendati BBM dengan kadar oktan 90 ini tidak termasuk dalam BBM Penugasan.
“Inflasi BBM itu dipengaruhi terutama dari konsumsi Pertalite yang penggunaan lebih banyak dan mempengaruhi juga ke harga lain terutama sembako. Kalau Pertamax beda. Distribusi barang kan tidak pakai BBM Pertamax,” ujarnya.
Faisal setuju jika BBM RON 92 ke atas tidak perlu disubsidi agar mengurangi beban pemerintah. Apalagi pada 2022, Pertamina sudah menaikkan harga BBM nonsubsidi yang kadar oktannya di atas Pertamax seperti Pertamax Turba, Pertadex, dan Dexlite.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan dukungan kepada Pertamina untuk menyesuaikan harga BBM jenis Pertamax seiring kenaikan harga minyak mentah dunia. Hal ini sejalan dengan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk Maret 2022 sebesar Rp14.525 per liter.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM
“Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum,” ujar Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam siaran pers, Minggu (20/3/2022).