Rincian Anggaran Formula E dan Dugaan Nominal Korupsi yang Menjeratnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 15:06 WIB
Rincian Anggaran Formula E dan Dugaan Nominal Korupsi yang Menjeratnya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan anggaran Formula E dan dugaan korupsinya. Pada 9 Maret lalu KPK memeriksa Syahrial selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Pada saat pemeriksaan, Syahrial mengaku diminta memberikan keterangan mengenai prosedur pembayaran pada ajang balap Formula E DKI Jakarta, beberapa di antaranya seperti penyusunan penganggaran dan prosedur pembayaran kerja sama.

Syahrial selaku eks. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil Formula karena diduga mengetahui kasus tersebut.

Syahrial yang sekarang menjabat di Komisi C DPRD DKI juga mengaku diminta untuk memberikan keterangan mengenai komitmen fee dalam dalam gelaran Formula yang diberikan pada Formula E Operation (FEO).

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Ogah Diperiksa KPK Kasus Graitifikasi Pemkab Sidoarjo, Ini Dalih Achmad Amir Aslichin

Dalam proses penyelidikan yang sampai kini masih berlanjut, KPK masih mengumpulkan bukti, keterangan, dan pihak yang akan mempertannggungjawabkan perihal adanya dugaan korupsi dalam ajang balap Formula E ini.

 Adanya dugaan korupsi ini mencuat karena Pemprov DKI Jakarta diduga bayar lebih besar dibanding negara lainnya dalam menggelar ajang balapan Formula E. 

Diketahui, DKI membayar sebesar 122,102 juta poundsterling atau setara dengan Rp2,3 triliun menggelar ajang balap bergensi tersebut. Sedangkan negara lain hanya menggelontorkan dana sebesar Rp1,7 hingga 17 miliar.

Alasan inilah nantinya akan didalami tim penyelidik. Kenapa anggaran ajang Formula E Jakarta harus mengeluarkan uang sebanyak itu dibandingkan dengan negara lainnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta mendukung  KPK untuk mengusut secara tuntas anggaran Formula E dan dugaan korupsinya. Prasetio juga menegaskan bahwa penyelidikan pihak KPK ini sesuai tujuan 33 Dewan yang mengajukan hak interpelasi mengenai Formula E.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Buru Selatan Terkait Kasus Yang Menjerat Eks Bupati Tagop

Prasetio meyakini bahwa KPK adalah lembaga antirasuah yang sudah mengantongi bukti permulaan yang kuat hingga laporan warga akhirnya bisa naik ke proses penyelidikan. 

Diketahui, sebanyak 33 anggota dari DPRD DKI Jakarta F-PDIP serta F-PSI telah mengajukan hak interpelasi ke Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengenai interpelasi Formula E. Akan tetapi, tujuh fraksi lainnya yang ada di DPRD memberikan penolakan digulirkannya hak interpelasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI