Memahami Konsep Merger, Tujuan dan Manfaatnya untuk Perusahaan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 13:38 WIB
Memahami Konsep Merger, Tujuan dan Manfaatnya untuk Perusahaan
Perusahan aplikasi penyedia transportasi online Gojek benar-benar melakukan merger dengan e-commerce Tokopedia. [Dok. Gojek-Tokopedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kata merger sering terdengar dalam pengembangan perusahaan. Merger adalah kesepakatan untuk menggabungkan dua perusahaan menjadi satu perusahaan baru. 

Berdasarkan pengertian merger ini, praktiknya sudah dilakukan oleh Indosat yang bergabung dengan 3 yang kemudian mengubah namanya menjadi Indosat Ooredoo Hutchison. Merger dua perusahaan ini disebutkan akan menghemat pengeluaran sehingga memungkinkan nilai lebih untuk investasi. Di lain sisi pelanggan akan mendapatkan pelayanan dengan jangkauan yang lebih luas. 

Merger sebelumnya juga dilakukan Gojek dan Tokopedia menjadi Goto pada Mei 2021. Perluasan bisnis dilakukan Goto karena kini mereka memiliki dua juta mitra driver dan lebih dari sebelas juta mitra usaha. 

Istilah merger biasanya dekat dengan akuisisi. Namun, sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Jika merger adalah penggabungan entitas bisnis dengan penggabungan keuntungan, akuisisi adalah pengambilalihan satu perusahaan kepada perusahaan lain sehingga diikuti dengan pengambilan aset dari perusahaan yang diakuisisi. 

Baca Juga: GoTo Catat Rugi Rp11,58 Triliun, Laba Bersih Tak Seberapa, Bagaimana Prospeknya?

Penyatuan dua perusahaan dalam skema marger dilakukan dengan cara transfer kepemilikan, bertukar saham, atau pembayaran tunai.

Perusahaan baru hasil marger yang sudah resmi berdiri biasanya akan menerbitkan saham baru dengan kepemilikan proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama. Jumlah saham kemungkinan akan menjadi lebih besar termasuk aset gabungannya. Pasalnya semua aktiva dan pasiva dari perusahaan semuanya akan diambil alih menjadi kepemilikan berdua. 

Dampak positif dari merger adalah perusahaan memiliki pasar yang lebih luas. Menggabungkan dua perusahaan juga berarti menggabungkan dua pasar dari entitas bisnis dan bukan tidak mungkin pasar baru akan terbentuk. 

Perusahaan-perusahaan yang setuju untuk bergabung akan mendapatkan pembagian yang adil dalam skala, ukuran, pelanggan, dan skala operasi. 

Untuk alasan ini, istilah "merger of equals" kadang-kadang digunakan. Akuisisi, tidak seperti merger, atau umumnya tidak sukarela dan melibatkan satu perusahaan secara aktif membeli yang lain.

Baca Juga: Investor Ritel, Mitra Ojol Hingga Pengusaha UMKM Online Bisa Beli Saham GoTo, Ini Kata Dirut Ajaib

Jika merger adalah usaha untuk memajukan dua perusahaan atau lebih secara bersama-sama, maka akuisisi sebaliknya yakni ada satu perusahaan lebih superior yang membeli perusahaan yang lebih kecil. Akuisisi umum dialami perusahaan yang bangkrut atau kehabisan modal. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI