Suara.com - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perkembangan ibu kota negara baru. Terbaru, kini masyarakat kabarnya dilibatkan dalam turunan Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sejumlah peraturan yang disiapkan jelang pindahan ibu kota ini diantaranya PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara dan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Kemudian Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Masyarakat yang ingin membelikan masukan, saran atau kritik bisa membuka laman resmi IKN di ikn.go.id.
"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," tulis siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, Senin (21/3/2022).
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan peraturan pelaksanaan UU IKN harus sudah ditetapkan paling lama dua bulan usai UU IKN diundangkan.