Ia menyebut, minyak goreng curah yang didistribusikan oleh PT PPI tersebut dijual melalui pedagang pengecer sebesar Rp10.500 per liter.
Selain itu, minyak goreng tersebut dijual oleh pedagang ke masyarakat sebesar Rp11.500 per liter sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi, pedagang tidak boleh menjual minyak goreng murah ini di atas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp11.500 per liter,” kata Jani Janan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap sebanyak 30 ton minyak goreng curah yang sudah disalurkan ke sejumlah pedagang dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Selain itu, ia melanjutkan, penyaluran minyak goreng tersebut juga diharapkan dapat membantu menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang saat ini masih dijual dengan harga tinggi.