Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar mensosialisasikan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun yang sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
"Ini dilaksanakan guna mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akan memberikan manfaat bagi pekerja di perusahaan," tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat memberikan sambutan secara virtual pada Musyawarah Pimpinan Nasional Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Muspimnas K- Sarbumusi) dan Halaqah Ketenagakerjaan, Jumat, (18/3/2022).
Ida mengatakan, tantangan pembangunan bidang ketenagakerjaan saat ini semakin berat. Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terwujud dalam digitalisasi berimplikasi terhadap dunia ketenagakerjaan.
Dari sisi pembangunan ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan terobosan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan, dan reformasi birokrasi.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Sebut PNS Adalah Orang Terpilih yang Harus Mampu Jadi Pilar Pembangunan NKRI
"Terobosan ini sejalan dengan program pemerintah mendorong penguatan pemulihan ekonomi agar dapat mengoptimalisasi penyerapan angkatan kerja baru, termasuk pekerja yang sebelumnya terdampak pandemi," ujarny.
Ida berharap, dari Muspimnas K-Sarbumusi, ada rencana kerja yang dihasilkan serta masukan bermanfaat bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Semoga dari Muspimnas K-Sarbumusi ini, dapat berikan sumbangsih positif bagi pembangunan ketenagakerjaan Indonesia," pungkasnya.