Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen tetap akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Kenaikan tarif PPN tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa waktu lalu disahkan.
"HPP sudah akan berlaku 11 persen pada 1 April mendatang," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Airlangga pun meyakini bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan mengganggu daya beli masyarakat dan juga mengkerek naik laju inflasi.
Baca Juga: Tarif PPN akan Naik, Kadin Ikuti Kebijakan Pemerintah
"Kenaikan tarif PPN ini tidak akan mengganggu kenaikan inflasi," katanya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menanggapi rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022. Adapun besaran kenaikannya, dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen.
Naiknya tarif PPN menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing," kata kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasid dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3 persen di 2023.
Baca Juga: Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Rumah Rp2 Miliar Mendapat Insentif PPN DTP 50 Persen
Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.
Arsjad menjelaskan, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN.
"Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global," paparnya.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
“Kadin Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” katanya.