Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tidak akan menghapus jenis minyak goreng curah dari pasaran. Langkah tersebut dilakukan agar pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat tetap ada.
Padahal, jika melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada pasal 27 menetapkan, minyak goreng curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
"Minyak curah nggak bisa dihapus. Akan terus ada," kata Menko Airlangga saat berbincang dengan media di Kantornya, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, konsumsi minyak goreng curah saat ini terbilang masih tinggi yakni mencapai 70 persen. Sehingga pemerintah akan berpikir ulang untuk tidak akan menghapus minyak goreng curah dari pasaran saat ini.
Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan Sebut Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
"Total konsumsi minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 2,16 juta ton. Angka itu, ujarnya, sekitar 70 persen dari total konsumsi minyak goreng di dalam negeri," paparnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun berharap masyarakat masih bisa membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau, apalagi pemerintah mensubsidinya dengan harga jual Rp 14 ribu per liter.
"Pemerintah mempersilahkan masyarakat memilih, kalau mau kemasan premium silahkan ke modern market. Kalau mau yang murah silahkan ke pasar tradisional melalui pembelian migor curah," katanya.
Pemerintah akhirnya memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi.
Sementara, harga minyak goreng kemasan atau bermerek sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar yang sedang tinggi.
Baca Juga: Mendag Lutfi Pastikan Mafia Minyak Goreng Bakal Ditangkap, Nama-namanya Diungkap Senin Depan