Ratusan Miliar Aset Negara Ternyata Dikuasai 'Mafia' Secara Ilegal, Mereka Berani Lawan Hukum

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:39 WIB
Ratusan Miliar Aset Negara Ternyata Dikuasai 'Mafia' Secara Ilegal, Mereka Berani Lawan Hukum
ILUSTRASI-Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sebuah rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022) (Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi mengungkapkan, ada banyak aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal.

"Pihak ketiga tersebut melakukan okupansi aset negara dengan melawan hukum," ungkap Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3/2022).

Sehingga, Kemenkeu terus mengusahakan penguasaan aset terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga itu. Salah satunya sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Karet Tengsin, Jakarta.

Selain itu, mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan BMN hasil sitaan dari kasus BLBI.

Baca Juga: Bank Dunia dan AIIB Kasih Utang Rp8,7 Triliun ke Indonesia Buat Proyek PLTA

Namun, berbagai upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan kembali aset negara yang telah dikuasai secara ilegal tersebut, seperti melalui gugat perdata atau mengikuti berbagai perkara yang berjalan atas aset negara.

"Ada banyak perkara walau misalnya kami kalah di tingkat pertama, untuk di tingkat akhir, tingkat Mahkamah Agung (MA), maupun tingkat peninjauan kembali (PK) kami menangkan," kata dia, dikutip dari Antara.

Purnama membeberkan salah satu upaya perkara yang dimenangkan pemerintah untuk menguasai kembali aset negara baru-baru ini terjadi di Surabaya dengan nilai aset sekitar Rp200 miliar.

Upaya lainnya untuk mengambil alih aset negara yang dimanfaatkan secara ilegal yakni melalui pengamanan berupa pemblokiran kepada Kantor Pertanahan setempat, kemudian Kemenkeu akan memberitahu kepada lurah atau camat setempat bahwa properti tersebut adalah barang milik negara (BMN).

Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.

Baca Juga: 6 Bulan Berturut-turut Indeks PMI Indonesia di Jalur Ekspansi, Kemenkeu: Dampak Omicron Terbatas

"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI