Suara.com - Ditjen Binwasnaker dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Hery Sutanto mengatakan, perguruan tinggi, lembaga diklat yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kemnaker dapat melaksanakan pembinaan personel K3, agar makin meningkatkan penerapan K3 di Indonesia.
Hal ini dikemukakannya saat menjalin kerja sama dengan Politkenik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Kerja Sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama antara Direktur Bina Kelembagaan K3, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hery Sutanto dengan Direktur PPNS, Eko Julianto.
"Melihat kebutuhan di masyarakat, maka pihak-pihak lain seperti perguruan tinggi, lembaga diklat yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Kemnaker, dapat melaksanakan pembinaan personel K3 dengan tujuan agar makin meningkatkan penerapan K3 di Indonesia," ujarnya.
Hery menyatakan, sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pihaknya telah menyusun, pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasannya terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Hadirnya Permenko No 1 Tahun 2022 karena Dinilai Mampu Ringankan Beban PMI
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas," katanya.
Sementara itu, Direktur PPNS Eko Julianto menambahkan, kesepahaman bersama ini diharapkan dapat meningkatkan relevansi pendidikan tinggi vokasi dengan kebutuhan industri dan kebijakan pemerintah dalam penerapan revolusi industri 4.0 dan society 5.0. Ia juga berharap, jalinan kerja sama dengan Kemnaker mampu mempersiapkan SDM yang kompeten dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Kerja sama ini sekaligus mewujudkan K3 sebagai budaya bangsa Indonesia," kata Eko.