Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) bakal menjadikan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Lippo Karawaci, Tangerang sebagai penyertaan modal negara (PMN) BUMN.
Namun demikian, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi belum menjelaskan secara rinci perusahaan pelat merah yang akan diberikan PMN berupa aset properti negara di Lippo Karawaci tersebut.
"Saat ini kami belum bisa menjelaskan karena yang pasti ketika aset akan dijadikan PMN, perjalanannya nanti harus melihat pada sisi ekonominya dan kesesuaian manfaat dari aset terhadap bisnis BUMN," tutur Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara daring, Jumat (19/3/2022).
Sehingga, ia mengatakn, kini pihaknya terus mengkaji terlebih dahulu dari segala aspek sebelum menentukan BUMN mana yang sesuai untuk menerima PMN berupa aset properti BLBI di Lippo Karawaci.
Baca Juga: Tiga BUMN Dibubarkan Menteri Erick Thohir, Penyebabnya Karena Ini
Tak hanya mekanisme PMN, sebagian aset properti BLBI di Lippo Karawaci yang telah menjadi BMN akan dilakukan pemanfaatan aset untuk penerimaan negara dan akan dilelang.
Salah satu aset yang telah dilelang berada di Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, namun belum terdapat peminat meski sudah diumumkan lelang melalui surat kabar.
"Ke depan tentu akan dilakukan lelang ulang apabila memang aset properti itu pengelolaannya akan dilakukan lewat lelang," ungkap Purnama.
Menurut dia, aset properti BLBI bisa dimanfaatkan melalui sejumlah cara antara lain dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah, dipinjam pakaikan, pemanfaatan aset, dialihkan menjadi PMN, dan dipakai oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
Hasil sitaan BLBI tak hanya berupa aset properti yang telah menjadi BMN, tetapi terdapat pula berbentuk aset sitaan.
Baca Juga: 4 BUMN Segera Dibubarkan Erick Thohir, Mulai dari Merpati Nusantara hingga Istaka Karya
Untuk aset sitaan yang berupa tanah tersebut, Purnama menjelaskan mekanisme pemanfaatannya dilakukan melalui lelang sesuai koridor hukum, seperti aset sitaan dari PT Timor Putra Nasional yang sudah dilelang namun belum terjual.
"Dalam waktu dekat pengumuman lelang aset tersebut akan dilakukan ulang kembali. Demikian pula terkait berbagai aset sitaan lainnya akan dilakukan penjualan melalui lelang," tutupnya.