Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar yang terkait investasi ilegal.
Sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar telah dibekukan sementara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan timnya akan terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
"Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ujar ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!
PPATK juga akan berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.
Diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarus, Kazakhstan, dan Swiss.
Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," tegas Ivan.
Baca Juga: Bye-Bye Motor Kesayangan, 5 Potret 'Mesra' Doni Salmanan Bareng Aset Sitaan
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.
Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.
Dalam Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang.