BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng

Jum'at, 18 Maret 2022 | 10:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan ke Magelang, Jateng. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan senilai Rp318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah. Santunan secara simbolis diserahkan oleh Cahyaning Indriasari, Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJamsostek, di ruang kerja Wakil Wali Kota Magelang, Rabu (16/3/2022).

Kejadian tersebut mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia, atas nama Lilik Marsudi dan 8 orang yang sampai saat ini masih dalam perawatan. Semua korban merupakan peserta BPJamsostek.

“Kami bersama Wakil Wali Kota Magelang menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yg meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJamsostek, menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,” ungkap Naning, sapaan Cahyaning Indriasari.

Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.

“Untuk 8 korban lain yang selamat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, sebagai salah bentuk fasilitas JKK. Seluruh biaya yang timbul nantinya akan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara

Ia menambahkan, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihaknya juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Jika pekerja mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

Selain itu, jika peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.

Selanjutnya Wakil Wali Kota Magelang, M Mansyur menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena Pemkot Magelang sendiri tidak mempunyai anggaran untuk santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul membantu. Kami menyambut dengan gembira. Oleh karena itu, biar ditindaklanjuti, kami akan menyisir pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, semisal untuk warga yang tidak mampu membayar iuran, ke depannya akan dianggarkan di tahun 2023," ujar Mansyur.

Dihubungi terpisah, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia  memastikan akan memberikan pelayanan yang terbaik agar korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Wajah Baru Layanan yang Ramah dan Kekinian

“Kepada ahli waris pekerja yang meninggal, sebesar apapun santunan yang kami berikan, pasti tidak dapat menggantikan kehadiran sosok suami sekaligus ayah tercinta, namun semoga santunan yang diberikan BPJamsostek ini dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” ungkap Roswita.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama- sama kita ambil. Kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutup Roswita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI