Suara.com - Kalangan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para pimpinan koperasi itu, termasuk pendirinya, tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Mereka yang sepakat dengan homologasi dan ditetapkan inkraacht oleh Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya, selaku pendiri yang sudah menegaskan sebagai stand by guarantor homologasi di pengadilan.
Kalangan nasabah ini sebaliknya menilai, meski dicicil, mereka tetap menerima pembayaran secara konsisten dari pengurus koperasi tersebut.
“Tentunya kita ingin ujungnya berakhir dengan baik, tapi kalau sudah begini (penahanan dan penyitaan aset), tidak jelas lagi, cicilan juga pasti stop,” ujar Martha, anggota KSP Indosurya di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Profil Patricia Gouw, Model yang Tertipu Deposito KSP Rp2 Miliar
Selama ini, kata dia, meskipun nominal pembayarannya kecil, dana itu cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP untuk memenuhi putusan PKPU. Dia tetap menerima pembayaran cicilan tiap bulan.
“Kita juga masih bisa diterima kalau terlambat-terlambat, tapi kalau stop sama sekali, kita bingung juga. Sebagai salah satu nasabah tentu saya berharap uang bisa kembali. Penegakan hukum jangan sampai membuat hak kita sebagai kreditur tidak dipenuhi,” ujar wanita yang memiliki dana Rp 1 miliar lebih di KSP Indosurya ini.
Hal senada diungkapkan Sally, anggota KSP yang berdomisili di Jakarta Utara. Ia berharap dana miliknya di KSP Indosurya bisa kembali lagi. “Harapan tentu supaya pengembalian dana berjalan lagi, kalau proses hukum ada harta yang disita, lalu ada penahanan, khawatirnya dana tidak kembali ke kita,” tuturnya.
Selama ini, kata dia, cicilan bisa diterima tapi penahanan dan penyitaan ini membuat terhambat.
Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya menilai, dengan ditahannya Henry Surya oleh Bareskrim, maka kontradiktif dengan PKPU.
Baca Juga: Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz, Patricia Gouw: Ini Rp 15 Triliun Lho!
“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” katanya.
Ia mengaku bingung dengan penahanan HS oleh polisi. Terlebih, Steven yang sudah lansia ini membutuhkan dan untuk hidup sehari-hari. Pria yang memiliki dana sekitar Rp 800 juta di KSP Indosurya ini mengaku selama ini tetap dibayarkan meski nominalnya kecil.
“Walau Rp 1 sampai 2 juta per bulan, itu lebih bagus daripada kondisinya jadi ngambang lagi seperti ini, kalau tunggu pengadilan, ini kan prosesnya masih panjang ada pengadilan negeri sampai kasasi ke MA dan PK,” ujarnya.
Pengembalian Dana Anggota
Ketiga anggota ini mengaku khawatir dengan proses pidana yang kini dikenakan kepada petinggi KSP Indosurya, termasuk pendirinya Henry Surya. Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik. Namun berkaca pada pengalaman kasus sebelumnya seperti perkara First Travel, dan kasus Cipaganti dimana semua asset disita negara membuat mereka pesimis.
Ketiga anggota mengaku masih mengapresiasi Henry Surya selaku pendiri, yang tidak kabur dan berani menetapkan perusahaannya sebagai penjamin homologasi. Steven menyebut sedang berkomunikasi dengan anggota lain terutama untuk yang nilainya dibawah Rp 500 juta.
“Duit segitu kan buat mereka nilainya besar, kita akan berupaya supaya meminta Bareskrim lebih bijak,” kata dia.
Kekhawatiran ini diakui sebagai hal wajar oleh pakar hukum pidana Prof. Faisal Santiago. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan, jika homologasi sudah ditetapkan, semestinya pemidanaan tak perlu dilakukan. Lain halnya, jika homologasi kemudian tak dijalankan.
Dia menegaskan, homologasi mengikat para pihak yang bersepakat, dalam hal ini KSP Indosurya dan anggotanya. Untuk kepentingan pengembalian dana anggota KSP, Polisi selayaknya menetapkan restorative justice.
"Tentu dengan penahanan akan mempersulit pencairan dana yang telah disepakati," katanya di kesempatan terpisah.
Seperti diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Sementara, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka tiga petinggi KSP Indosurya. Kasubdit III Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, aset yang disita berupa tanah, bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian ada 43 mobil mewah juga berhasil disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp 1,5 triliun.