Rincian Gaji Pengacara: Kuasai Skill dan Tips Ini Agar Jadi Ahli Hukum Hebat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:39 WIB
Rincian Gaji Pengacara: Kuasai Skill dan Tips Ini Agar Jadi Ahli Hukum Hebat
Ilustrasi pengacara (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekerja di ranah hukum, salah satunya menjadi pengacara adalah impian banyak orang. Bagaimana tidak, gaji pengacara terhitung sangat tinggi. Gaji pengacara baru bisa menyentuh Rp4 juta hanya untuk beberapa kali konsultasi hukum. Untuk yang lebih senior, gaji pengacara bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulannya. 

Pengacara atau advokat merupakan pekerjaan di bidang penawaran jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum ini antara lain adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan membela klien di pengadilan.

Pengacara biasanya memiliki wewenang setelah memperoleh surat kuasa dari klien. Pengacara juga memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. 

Meskipun terdengar sebagai profesi yang menjanjikan, untuk menjadi pengacara seorang sarjana hukum masih harus melakukan proses panjang.

Baca Juga: Ulasan Proof of Innocence: Pengacara Baik Hati yang Jadi Harapan Terpidana Mati

Mereka harus mengambil sekolah profesi advokat (PKPA) setelah mengantongi ijazah sarjana. Di akhir masa pendidikan para calon advokat harus lulus dari ujian yang diselenggarakan organisasi advokat, kemudian magang selama dua tahun di kantor advokat sebelum resmi menjalankan profesinya secara mandiri. Untuk diangkat sebagai advokat atau pengacara, lulusan PKPA ini harus berusia minimal 25 tahun. 

Profesi pengacara memang menawarkan gaji yang sangat besar. Bayaran ini biasanya berasal dari para klien. Pengacara juga memiliki wilayah kerja secara nasional yang sangat berbeda dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yeng wilayah kerjanya terbatas pada kabupaten-kabupaten tertentu.

Kendati menawarkan materi yang menjanjikan, seorang pengacara juga berkewajiban memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada klien tidak mampu seperti diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008.  

Demikian sekilas informasi mengenai profesi dan gaji pengacara. Untuk menekuni profesi ini, kamu harus memiliki kemampuan analisis perkara hukum. Kemampuan dasar ini bisa diperoleh dengan mengambil jurusan hukum di jenjang sarjana.

Di samping itu kemampuan lain yang wajib dimiliki adalah analisis, komunikasi, dan negosiasi. Untuk menangani klien asing yang berada di Indonesia kemampuan bahasa asing juga cukup krusial. 

Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Pengacara Jerinx SID Laporkan Adam Deni 2 Perkara Sekaligus

Selain itu, pengetahuan soal bisnis juga dibutuhkan oleh advokat. Pasalnya beberapa pengacara biasanya bergabung untuk membuat firma hukum.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI