Suara.com - PT Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau, menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan rencana pelaksanaan IPO Goto. Sebelumnya PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk sudah melaksanakan due diligence meeting dan Public Expose yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
Menanggapi adanya due diligence meeting dan public expose yang dilakukan oleh GoTo. Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology mengingatkan proses hukum sengketa merek Goto masih berjalan dan belum selesai, antara PT Terbit Financial Technology selaku pemegang merek GOTO dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.
Menurut Alfons Loemau, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh, dimana sudah tidak ada lagi permasalahan baik hukum dan yang lain-lain.
"Dalam bidang hukum ada yang namanya clean and clear," kata Alfons dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Resmi Jadi Underwriter GoTo, Indo Premier Optimis Sahamnya Diburu Investor
Menurut dia sebuah perusahaan sebelum proses IPO sudah memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sangat mendasar, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.
“Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek. Seharusnya dalam proses tersebut semuanya sudah tuntas,” jelas Alfons.
Kemudian terhadap due diligence dan public expose yang diadakan oleh GoTo melalui Zoom Meeting, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh partisipan dalam kegiatan tersebut tidak ditanggapi dan dijawaban oleh narasumber.
Hal ini sangat tidak sepatutnya terjadi, apabila sebuah korporasi menjalankan praktek bisnis tidak mengutamakan itikat baik dan mengabaikan proses hukum yang berlaku.
"Apalagi dalam proses due diligence dan public expose tersebut PT GoTo Gojek Tokopedia jelas sekali menggunakan merek yang masih dipermasalahkan dan masih dalam proses hukum," katanya.
Baca Juga: 5 Daftar Pemilik Saham Terbesar GoTo, dari Global Company hingga BUMN
Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum PT Terbit Financial mengirimkan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberitahukan adanya dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia.
Dalam suratnya kepada OJK, disampaikan bahwa PT. Terbit Financial Technology adalah pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42, sebagaimana sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa :42 dengan perlindungan sampai dengan tanggal 10 maret 2030.
Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrach.
“Proses hukum kan masih berjalan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini laporan pidana dugaan pelanggaran merek kepada Polda Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan, sepertinya tidak ada itikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek goto,” pungkasnya.