Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara soal dilepasnya harga minyak goreng kemasan yang diserahkan ke mekanisme pasar. Menurut dia, pemberlakuan harga jual mengikuti mekanisme pasar merupakan kebijakan yang sesuai.
Sebab, jelas Mendag, dengan menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 per liter, sebenarnya sudah melawan mekanisme pasar.
Ia melanjutkan, para pedagang hingga distributor sudah membeli mahal harga minyak goreng imbas dari harga CPO yang melambung tinggi.
"Iya karena begini bapak dan ibu kan kita mesti lihat kemarin itu memang barangnya tidak ada karena melawan mekanisme pasar, perbedaan antara harga minyak yang bijak yang kita sediakan dan harga internasional," ujarnya seusai menyidak Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: HET Dihapus, Minyak Goreng Kemasan di Pasar Tradisional Gunungkidul Masih Langka
Mantan Dubes Indonesia untuk AS ini juga menuturkan, perbedaan harga beli dengan harga jual yang tinggi membuat banyak pihak melakukan kegiatan yang melawan hukum, seperti penimbunan.
"Oleh sebab itu kan kemarin mesti kita basmi daripada mafianya dan ini kita akan jalankan terus, ada orang-orang yang mengambil keuntungan dari sini kita akan sikat bersama, saya sudah kerja sama dengan Kapolri," ucap Lutfi.
Mendag pun tidak segan-segan menangkap produsen, distributor, hingga pedagang jika, ketiga pihak tersebut masih bermain-main dengan harga minyak goreng kemasan, setelah harga dilepas.
"Apalagi kalau sudah disubsidi oleh pemerintah, nah ini kita akan tindak tegas dan saya katakan sekali lagi, kita akan basmi mafia yang berbuat curang," kata dia.
"Itu mesti bisa diberantas, perlu bisa diberantas dan kita mesti bersama-sama memberantasnya bukan hanya kementerian gunanya pemerintah tetapi juga masyarakat wartawan dan polisi. kita menjadikan ini suatu gerakan bahwa untuk Indonesia, buat Indonesia," tambah Mendag.
Sebelumnya, pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah saja yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET), sedangkan minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya.
Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.
"Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp 14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen," ujar Oke saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Oke melanjutkan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng curah tersebut naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
"Benar (dicabut) tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter," katanya.