Suara.com - Pemilik sekaligus pendiri usaha Baba Rafi, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan investasi bodong PT Tambak Udang Baba Rafi. Kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp9,15 miliar.
Setidaknya ada 25 orang yang melaporkan hal ini dan laporan ini sudah tercatat dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Maret 2022.
"25 orang telah memberikan surat kuasa kepada saya. Mereka itu mengikuti investasi Udang Vaname. Tambak udang Vaname yang dimiliki saudara Hendy Setiyono, dia adalah pendiri dan pemilik daripada Baba Rafi," jelas kuasa hukum dari para korban, Rinto Wardana di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan kronologi dugaan penipuan ini bermula saat 25 orang investor mengikuti program investasi Tambak Udang Vaname yang digagas oleh Hendy Setiono.
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Patricia Gouw, Model yang Merugi Rp 2 Miliar karena Investasi Skema Ponzi
Hendy Setiono menyebut, usaha tambak udang Vaname merupakan investasi yang menjanjikan karena tahan penyakit sehingga peluang untung sangat besar.
Janji yang disampaikan oleh Hendy ini lantas membuat kilennya tertarik dan menyetorkan sejumlah uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
Dalam perjanjian terkait, sistem antara Hendy dengan investir hingga tahun keempat adalah 70 persen : 30 persen dan 50:50 saat mencapai tahun kelima.
Belakangan, para investor merasa dirugikan karena hingga kini belum menerima keuntungan sesuai dengan perjanjain awal.
Para korban sejatinya berusaha terus berkomunikasi dengan PT Tambak Udang Baba Rafi, namun pihak kedua menyebut bahwa udang yang dikembangkan mati semua dan mencatat rugi.
Baca Juga: Sudah 8 Hari Ditahan, Doni Salmanan Mengaku Lama Tak Bertemu Istri Dan Minta Jangan Menyerah
Saat ini, PT Tambak Udang Baba Rafi diduga sudah berhenti beroperasi dan diketahui tidak hanya dibangun oleh Baba Rafi saja melainkan juga dengan sejumlah pihak dengan sistem sewa.
Hendy dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI N0 8 Tahun 2010 tentang TPPU.