Suara.com - Belakangan, ada cukup banyak kalangan artis dan selebriti yang mendadak kembangkan token kkripto mereka. Sebut saja Anang Hermansyah dengan token ASIX atau Lesty Kejora dan Risky Billar yang juga turut kembangkan dunia virtual, atau bahkan putri Ustadz Yusuf Mansur, Wirda Mansur yang turut membuat token kripto-nya sendiri.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga tidak menghalangi siapapun untuk membuat konten. Namun, jika hal itu berkaitan dengan janji-janji investasi atau serupa maka ia mengingatkan kembali aturan yang ada di Indonesia.
"Landasan hukumnya peraturan. Selama comply dengan peraturan prosedur silahkan, justru kita meng-encourage. Enggak hanya artis buat token silahkan," kata Jerry dalam acara Metaverse Signing Agreement, Senin (14/3/2022).
Saat ini, kripto merupakan salah satu komoditas yang mulai diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Namun demikian, jika memang melanggar hukum seperti Binomo maka akan ditindak tegas.
Baca Juga: Artis Dan DJ Berinisial CD Ditangkap Polisi, Instagram Dinar Candy Disorot
Ia menekankan landasan hukumnya harus jelas. Selain itu, ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat, jika penawaran investasi entah koin kripto ataupun proyek yang tidak jelas maka sebaiknya dijauhi.
"Mau bisnis di Indonesia ikut hukum di Indonesia. Liat produknya terdaftar atau tidak. Liat pelaku usahanya," ungkapnya.
Jerry juga mengatakan kondisi tren saat ini kemungkinan akan sustainable. Sebab baik kripto dan token hanya bagian kecil dari teknologi berbasis Blockchain, dan masih banyak turunannya.