Suara.com - Indra Kenz tidak mau membantu Bareskrim Polri dalam membongkar kasus penipuan sekaligus pencucian uang terkait dalam binary option yang menyeret namanya.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di program televisi Aiman Kompas TV, dikutip Kamis (17/3/2022).
Parahnya lagi, ujar Whisnu, pria bernama asli Indra Kesuma itu bahkan sudah sempat menghilangkan barang bukti.
"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Whisnu.
Affiliator Binomo itu juga keras kepada tidak mau mangkui dirinya sebagai affiliator binary option. Ia bersikeras mengaku hanya trader biasa.
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujarnya.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Crazy rich Medan dipolisikan kasus penipuan berkedok trading Binomo. Oleh polisi, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.
Baca Juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri: Kayaknya Ada yang Ngajarin