Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:06 WIB
Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara
Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan meninjai implementasi di Sumatera Utara. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pemda di Pematangsiantar, Kabupaten Karo dan Kota Medan serta Pemda lainnya yang berkomitmen mengimplementasikan program Jamsostek bagi pekerja honorer perlu diapresiasi. Pemberian santunan kepada ahli waris pekerja honorer tersebut bisa dijadikan simbol betapa perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja sangat penting keberadaannya, termasuk pekerja honorer pemerintahan,” tegas Zainudin.

Besaran santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada istri pekerja honorer Pemda setempat yang meninggal dunia. Para pegawai honorer ini berhak atas santunan kematian karena terdaftar dalam dua program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Semoga dengan adanya Inpres 2/2021 ini membuat implementasi Jamsostek dapat lebih optimal dalam menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Zainudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI