Suara.com - Pemerintah mengambil kebijakan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini. Dengan demikian, HET minyak goreng dipastikan naik.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp24.000 per liter.
Ketua Pengurus Harian YLKI pun menyoroti bongkar pasang kebijakan yang dibuat pemerintah menandakan bahwa pemerintah tidak serius mengatasi masalah ini.
Baca Juga: Tak Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng, Presiden Jokowi Dituntut Copot Menteri Perdagangan
"YLKI sangat menyayangkan, terkait bongkar pasang kebijakan migor, kebijakan coba-coba, sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kata Tulus kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
YLKI kata Tulus meminta agar pemerintah memberikan subsidi secara tertutup saja, karena dianggap paling tepat sasaran.
"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. By name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran," katanya.
Selama ini kata Tulus pemberian subsidi minyak goreng dengan cara terbuka terbukti tidak ampuh dan tidak tepat sasaran.
"Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena migor murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu," katanya.
Baca Juga: Terkait Polemik Minyak Goreng, Puan Maharani: Saya Lihat Terjadi Penimbunan di Mana-mana
Sementara untuk masyarakat menengah bawah terpaksa harus rela kehabisan stok. "Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.