Suara.com - Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan di angka Rp14 ribu resmi dicabut oleh Pemerintah.
Harga minyak goreng nantinya akan sepenuhnya diserahkan pada pasar untuk menyesuaikan nilai sesuai pada nilai keeekonomiannya.
Hal ini tertuang dalam pesan yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Dalam keputusan tersebut, kata Airlangga, pemerintah mempertimbangkan perkembangan pasar global, diantaranya kenaikan harga energi. CPO termasuk dalam komoditas yang terdampak akan hal ini.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga.
Diperkirakan, harga minyak goreng di pasaran akan mencapai Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk minyak goreng curah, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Pemerintah juga memastikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," demikian tutup keterangan terkait.