Uang dari Doni Salmanan Sudah Digunakan untuk Donasi, Rizky Febian Janji Kembalikan Rp400 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 20:14 WIB
Uang dari Doni Salmanan Sudah Digunakan untuk Donasi, Rizky Febian Janji Kembalikan Rp400 Juta
Rizky Febian memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/3/2022). [Suara.com/Yoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu artis yang namanya turut mencuat karena menerima uang dari Doni Salmanan, yakni Rizky Febrian menegaskan akan segera mengembalikan uang Rp400 juta ke polisi. 

"Kita siap, kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)" kata kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy, Kamis(16/3/2022). 

Uang senilai Rp400 juta tersebut, ujar Rizky, sejatinya sudah digunakan oleh putra dari koemdian Sule untuk aksi sosial.

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rizky Febian Mengaku Uang Rp 400 Juta yang Diberikan Doni Salmanan Sudah Habis

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," sambung dia.

Rizky yang hadir di Bareskrim pada hari ini memenuhi permintaan petugas untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan.

"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," kata Ahmad Ramzy. 

Rizky Febian merupakan salah satu orang yang menerima uang dari Doni Salmanan. Uang itu ia terima saat menggelar lelang minuman buatannya di Instagram. Minuman itu dimenangkan oleh Doni senilai Rp400 juta.

Saat ini, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Baca Juga: Soal Doni Salmanan dan Indra Kenz, Ahmad Sahroni Sebut Orang Indonesia Suka Tontonan Pamer Harta Kekayaan

Sosok Youtuber itu juga dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI