Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pada isi revisi Permenaker 2/2022 dilakukan juga penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan isi revisi dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, selama proses revisi berjalan, Permenaker tersebut masih tetap berlaku.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Menaker Ida saat Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menaker menjelaskan, proses revisi Permnaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi. "Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Program BSU Berhasil Tekan Angka PHK
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.
Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia," ungkap Iqbal.