Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai positif poin-poin yang tercantum dalam draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker pada Rabu, (16/3/2022).
Andi mengatakan, isi revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.
Baca Juga: Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker, Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh.
Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2 Tahun 2022 telah selesai.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal.
"Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," ucapnya.
Baca Juga: Menaker Upayakan UU Kekerasan Seksual: Perempuan Kerap Jadi Korban Diskriminasi di Dunia Kerja