Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Perbaikan atas aturan tersebut tersebut dilakukan usai adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aspirasi dari masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan sebelum Mei 2022.
"Aturan ini ditargetkan selesai sebelum Mei 2022, karena kalau tidak diselesaikan sebelum itu, otomatis Permenaker 2 Tahun 2022 akan diberlakukan. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," tutur Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, (16/3/2022).
Ida juga memastikan, proses revisi aturan ini akan mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, menyerap aspirasi dari serikat pekerja, kementerian teknis, pengusaha, dan stakeholder terkait lainnya. Kemudian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga. Setelah itu dirusmukan dalam pokok-pokok pikiran dan dilaporkan kembali. Selanjutnya dikonsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga dan yang terakhir adalah harmonisasi.
Baca Juga: Heboh Wayang Mirip Ustaz Khalid Dihajar, Mardani PKS: Apakah Budaya Wayang Ajarkan Bully?
"Meskipun ada concern waktu, tapi kami tetap mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Semua tahapan harus kami ikuti, jangan sampai ada yang protes tidak diajak dialog," tegas Ida.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi itu akan keluar dalam nomor yang baru.
"Nanti nomornya baru tidak 02 lagi," kata Indah.
Sebagai informasi, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Baca Juga: Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.