Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengubah harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng. Hal ini dilakukan menyesuaikan harga keekonomian minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng tersebut naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
Sedangkan, pada minyak goreng kemasan akan diserahkan sesuai keekonomian pasar. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke produsen.
"Benar (dicabut) tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter," ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Menurut Oke, pihaknya tengah menyusun aturan yang memuat HET terbaru ini dan ditargetkan pada hari ini akan selesai.
"Insha Allah hari ini selesai (aturan HET Baru)," ucap
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bakal tindak tegas pedagang pasar maupun ritel yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya, akan menindak secara hukum para pedagang yang menjual di atas HET.
Menurut dia, menjual minyak goreng di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Saya ingatkan kepada penjual bahwa minyak goreng yang beredar hari ini bahwa minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya prosecute ke hukum secara tegas. Saya akan koordinasi dengan Mabes Polri," ujarnya seusai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
1. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter,
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.