Suara.com - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Masud.
"Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para adik-adik (calon pekerja migran), yang ketika melaksanakan pelatihan, memang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah karena sesuatu hal," kata Saiful, Rabu (16/3/2022).
Ia berharap, KUR PMI menjadi alternatif atau pilihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai solusi yang berbeda dengan KUR TKI yang berlaku sebelumnya.
"Menko Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai payung para Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bunga yang cukup rendah yang harus kita terima dan kita support bersama-sama," katanya.
Baca Juga: Mengenal Djulaeha Karmita, Perempuan Cimahi yang Berani Angkat Senjata untuk Usir Penjajah
Pada kesempatan ini, Saiful menegaskan bahwa maksud dari kebijakan KUR tersebut sangat baik bagi PMI untuk menghindari peminjaman terhadap rentenir yang menetapkan bunga tinggi dan merugikan pekerja yang akan bekerja keluar negeri.
"Misalkan pada kenyataannya ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan pasal 40 dan pasal 41 tidak dapat memfasilitasi pelatihan, kemudian apakah para PMI kita biarkan mencari pinjaman kesana kemari kepada rentenir, tentu tidak," kata Saiful.
Ia melanjutkan, ada negara tertentu yang belum bisa melaksanakan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 tahun 2020.
Dengan demikian, KUR PMI diharapkan menjadi alternatif pekerja yang akan bekerja ke luar negeri, baik yang bekerja pada sektor pemberi kerja perseorangan atau pengguna berbadan hukum.
"Kalau kita baca Permenkonya bahwa pemagangan dan G to G (Government to Government) juga diperbolehkan di sana. Jadi kita berikan apresiasi yang luar biasa kepada Menko dan BP2MI. Aspataki secara prinsip mendukung KUR PMI sebagai kebijakan yang akan sangat membantu para CPMI," katanya.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: 46 Ribu PMI Ilegal Dideportasi Negara Lain Selama Pandemi Covid-19
Sebelumnya, melalui Permenko Nomor 1 Tahun 2022 dan Perkemenko Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah memperluas skema penyaluran KUR untuk penempatan PMI dengan perbaikan mekanisme penyaluran, peningkatan plafon pembiayaan serta pengenaan bunga ringan dan wajar.
Pemerintah mengharapkan skema pembiayaan ini dapat dimanfaatkan oleh para calon PMI sebagai modal agar tidak lagi menjual harta benda dan mampu memutus rantai ketergantungan pada rentenir.
Hingga akhir Februari 2022, jumlah KUR untuk PMI yang sudah tersalurkan mencapai Rp2,67 triliun. Saat ini, rata-rata sumbangan devisa negara dari pekerja migran sangat besar, yakni sebesar Rp159,7 triliun per tahun.