Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:32 WIB
Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi
Warga Rusunawa Marunda melakukan aksi unjuk rasa soal pencemaran abu batu bara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mendapatkan sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender.

Ia menambahkan, KCN harus memfungsikan area bongkar-muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar-muat batubara paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga harus menutup dengan terpal di area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya pembersihan tumpahan ceceran minyak mentah (CPO) hasil pembersihan tanki dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO paling lambat 14 hari.

Selain itu, KCN juga harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat tujuh hari kalender.

Perusahaan patungan itu wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Baca Juga: Polusi Debu Batu Bara Rusak Paru-paru, Warga Marunda: Nanti Anak Kami Tak Bisa Daftar Polisi-PNS

Perusahaan itu juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk, menyerahkan ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga
(pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI