kemenaker

Kemnaker Laksanakan Program Dekonsentrasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:31 WIB
Kemnaker Laksanakan Program Dekonsentrasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat kordinasi (rakor) Dana Dekonsentrasi Kemnaker Tahun Anggaran 2022 dengan menyampaikan kebijakan strategis, program, dan anggaran pembangunan ketenagakerjaan tahun 2022 (termasuk dekonsentrasi) dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan, program, dan anggaran bidang ketenagakerjaan tahun 2022. "Apa yang dilakukan hari ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, untuk menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan," ujar Sekretatis Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam acara Rakor Pelaksanaan Dana Dekonstrasi Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Rakor sendiri diikuti oleh 200 peserta, yang terdiri dari seluruh Eselon I dan Eselon II, Staf Ahli, Staf Khusus, Kadisnaker provinsi, Sekretaris Disnaker dan Kepala Bappeda Provinsi.

Sementara itu di sela-sela pembukaan Rapat Kordinasi Dana Dekonsentrasi 2022, dilaksanakan juga komitmen bersama dalam melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kemnaker Tahun Anggaran 2022. Komitmen bersama tersebut ditandai penandatanganan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia dengan tiga pernyataan.

Baca Juga: Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJamsostek Gelar Dialog Bersama Peserta

Pertama, melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kemnaker TA 2022 dengan mengedepankan aspek akuntabilitas. Kedua, Kemnaker melakukan pembinaan dan supervisi kepada Kadisnaker provinsi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi TA 2022. Ketiga, Kadisnaker provinsi yang melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kemnaker dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kemnaker sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami pandang perlu dilakukan, untuk meningkatkan komitmen Kadisnaker dalam melaksanakan program dan anggaran dekonsentrasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yakni efektif, efisien dan akuntabel, " kata Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI