Suara.com - Juru Bicara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga buka suara soal Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS), Albert Burhan yang ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Menurut Arya, penetapan tersangka itu merupakan hasil laporan Menteri Erick Thohir ke Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Ia melanjutkan, Kementerian BUMN mendukung Kejaksaan Agung untuk menangkap pihak yang terlibat dalam korupsi di Garuda Indonesia.
"Kalau untuk masalah kasus garuda yang ngadu-kan kita hasil audit kami, kalau ternyata dan itu kami sudah mengatakan ke semua juga bahwa siapapun terkena akibat laporan, itu konsekuensi dari laporan yang kami lakukan, ya kalau terkena ya itu by proses-lah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Arya melanjutkan, saat ini Kementerian BUMN juga menyerahkan proses investigasi kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Meskipun nama-nama besar akan menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, adanya nama-nama besar yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Garuda merupakan sebuah konsekuensi.
"Kalau hasil investigasi hukumnya bisa melebar ke mana-mana kan konsekuensi aja dari laporan yang kami sampaikan dan itu kan sebetulnya langkah positif kami dalam melaporkan," ucap dia.
Arya menambahkan, Kementerian BUMN juga tidak menduga orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi Garuda. Kementerian BUMN, imbuhnya, hanya memberikan data-data yang diperlukan Kejaksaan Agung untuk investigasi.
"Kalau ternyata setelah di-telusurin-kan bisa saja, setelah ditanya kan bisa saja ada yang ngomong, kalau audit kan belum tentu ngomong. Kalau aliran keuangan tapi kan kalau ada penyelidikan kan ada yang ngomong apalah apa kita enggak tahu," imbuh dia.
Bos Pelita Air jadi Tersangka
Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Pelita Air Buka Suara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.