Crazy Rich yang Kerap Pamer di Media Sosial Akan Diusut Sumber Kekayaan dan Pajaknya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 14 Maret 2022 | 17:34 WIB
Crazy Rich yang Kerap Pamer di Media Sosial Akan Diusut Sumber Kekayaan dan Pajaknya
Indra Kenz (YouTube/Indosiar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena crazy rich yang belakangan jadi tren media sosial akhirnya mulai menarik perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, para crazy rich dadakan ini kerap pamer kekayaan atau flexing.

Bahkan PPATK dikabarkan akan menjalin kerja sama dnegan berbagai lembaga agar bisa mengusut berbagai dugaan pelanggaran hukum hingga merugikan masyarakat.

Beramaan dengan itu, sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menegaskan tidak akan berkompormi dengan kalangan kaya raya terkait pajak, terlebih dengan 'crazy rich'.

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menkeu mengatakan, pemerintah ingin orang-orang super kaya membayar pajak lebih besar.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Besok Bos RANS Cilegon FC Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri

"Jadi memang di Indonesia ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapat fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, pada Kamis (10/3/2022).

Dalam kesempatan itu, mantan pejabat tinggi Bank Dunia itu juga turut menyinggung belakangan ini makin banyak orang yang pamer harta di media sosal.

"Anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, sama orang tuanya," ujar dia memberi contoh pamer kekayaan di media sosial yang tengah viral.

Dengan alasan inilah lantas pemerintah menyusun peraturan perpajakan yang adil bagi masyarakat.  Warga dengan fasilitas mewah akan memiliki wajib pajak lebih besar dan di aturan pajak penghasilan (PPh) yang baru tarif pajak bagi orang super kaya kini dinaikkan menjadi 35 persen.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Bos Rans Cilegon FC, Terkait Penipuan Binomo Indra Kenz

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI