Suara.com - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (Kode Saham: WSBP) optimis proses restrukturisasi melalui tahapan PKPU dapat diselesaikan pada Triwulan II.
Penyelesaian restrukturisasi WSBP melalui tahapan PKPU akan ditandai dengan kesepakatan perdamaian atau homologasi antara WSBP dengan para kreditur.
Target tersebut sejalan dengan masuknya WSBP ke dalam masa PKPU Tetap, sebagaimana putusan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Maret 2022.
FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama WSBP mengatakan, bahwa perpanjangan PKPU Tetap sepanjang 75 hari merupakan permohonan dari WSBP kepada Tim Pengurus dan Hakim Pengawas, sehubungan dengan proses verifikasi tagihan kreditur yang masih berlangsung yang menjadi dasar WSBP dalam menyusun rencana perdamaian.
“WSBP menyambut baik keputusan tersebut agar proses yang telah berjalan dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya ditulis Senin (14/3/2022).
Sejak masa PKPU Sementara, Tim Pengurus dan WSBP mulai melakukan proses verifikasi tagihan kreditur. Proses ini berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengedepankan aspirasi para kreditur.
WSBP senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.
“Kami mengucapkan terima atas dukungan dan kerja sama yang baik dari para kreditur, sehingga proses verifikasi tagihan dapat berlangsung dengan lancar,” kata Poerbayu.
Saat ini WSBP tengah mempersiapkan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi yang akan diajukan kepada seluruh kreditur. Poerbayu mengungkapkan perusahaan masih melakukan berbagai kajian penyusunan proyeksi keuangan yang akan dituangkan dalam proposal tersebut.
Baca Juga: WSBP Berhasil Jalankan Komitmen Budaya K3
“Kami optimis homologasi akan tercapai pada Triwulan II tahun ini,” jelas Poerbayu.