Suara.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, dan sang manajer bernisial EJS yang awalnya akan diperiksa Tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini, Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus menuturkan, alasan penundaan pemeriksaan Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan ini dilakukan karena alasan kesehatan dan diundur pada Selasa (15/2/2022).
"Kami meler, tiga hari kemarin, kan, penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," ujar Ikbar, Senin (14/3/2022).
Permintaan penundaan sendiri sudah disampaikan kepada penyidik dan rencananya tetap mengunjungi Bareskrim Polri untuk mengirimkan surat permohonan penundaan.
Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan
"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," kata Ikbar.
Keduanya diperiksa dalam lanjutan kasus pencucian uang, dugaan penipuan dan judi online berkedok binary option di aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.