Suara.com - PT Geo Dipa Energi (Persero) menyatakan, akan bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit I, Jawa Tengah.
Kecelakaan yang disebabkan kebocoran relief valve itu membuat enam orang terluka dan satu pekerja tewas akibat menghirup gas beracun.
"Segenap manajemen dan seluruh insan Geo Dipa mengucapkan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Kami juga akan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut kepada seluruh korban yang terdampak," kata Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Energi Endang Iswandi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Ia melanjutkan, kecelakaan kerja itu terjadi pada sumur eksisting PLTP Dieng Unit I yang sedang dilakukan perbaikan oleh rig kontraktor. Pada saat kejadian relief valve terbuka secara otomatis di bawah standar tekanan yang seharusnya.
Baca Juga: Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia, PT Geodipa Ungkap Kronologi Tragedi Gas Bocor
Salah seorang pekerja yang merupakan pelaksana pekerjaan workover berinisiatif memeriksa relief valve di mud pump-1 yang terbuka secara otomatis, kemudian pekerja tersebut terjatuh pingsan dan dievakuasi ke Puskesmas Kejajar I Wonosobo.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 12 Maret 2022 pukul 14.55 WIB di PAD 28 yang berlokasi di Dieng, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Endang mengklaim pelaksanaan pekerjaan itu telah dijalankan sesuai dengan standar dan keselamatan kerja yang berlaku, serta dipastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menyayangkan insiden kebocoran gas beracun yang terjadi di PLTP Dieng dan menimbulkan kekhawatiran warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangkit.
Dewan Daerah Walhi Jawa Tengah Edo mengatakan bahwa kecelakaan kerja itu menjadi bukti bahwa perusahaan belum siap terhadap aspek K3 pekerjanya, termasuk tanggung jawab keselamatan kepada warga sekitar.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi kecelakaan kerja di pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut.
Pemerintah akan mengevaluasi proses pengeboran dan meningkatkan pembinaan kepada para pekerja guna menjamin keamanan dan melindungi keselamatan, serta kesehatan (K3) tenaga kerja di subsektor panas bumi.