Surat protes Yenny kepada Ketua PN Negara, Bali tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Diantaranya: Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Kantor Staff Presiden, Staff Khusus Presiden, Menteri Hukum & HAM, Kemenko Polhukam dan Komisi 3 DPR RI.
"Sebagai investor saya hanya ingin hak-hak hukum saya dilindungi dan mendapat kepastian. Sudah hampir 10 tahun kasus ini berjalan dan uang investasi yang saya keluarkan juga belum jelas sampai hari ini," ungkapnya.
Kasus yang melibatkan Yenny ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanthi kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.
Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.
Akibat penipuan itu, Gordon Gilbert Hild, Warga Negara Jerman, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menetapkan penjara 3 tahun. Hukuman terhadap Gordon ini lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanthi atas kasus yang sama yaitu penjara 2,5 tahun penjara. Kedua vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada tahun 2017 silam.