Apes! Buntut Kasus Penipuan Rp 8,5 Miliar Oleh Bule Jerman, Investor Lokal Protes Keras Putusan PN Jembrana

Minggu, 13 Maret 2022 | 09:13 WIB
Apes! Buntut Kasus Penipuan Rp 8,5 Miliar Oleh Bule Jerman, Investor Lokal Protes Keras Putusan PN Jembrana
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas sejumlah aset properti memantik kekecewaan Yenny Sunaryo.

Sebagai penggugat Ismayanthi & Gordon G. Hild, Yenny menilai keputusan Ketua PN Negara tersebut tidak tepat. Pasalnya, sejumlah aset yang akan dilepaskan sita jaminannya bukan atas nama kedua pihak tergugat.

"Kok bisa, aset yang bukan atas nama Ismayanthi & Gordon G. Hild dilepaskan sita jaminannya. Apakah ini upaya untuk memuluskan pihak tergugat agar bisa membayar ganti rugi yang jatuh tempo Senin, 14 Maret depan? Saya protes keras dengan keputusan PN Negara, Bali," tegas Yenny dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Terkait keputusan PN Negara tersebut, Yenny mengaku telah mengirimkan surat protes keras pada Jumat ini.

Ada tiga hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, pengangkatan Sita Jaminan merupakan Satu Kesatuan atas perkara No. 70/Pdt.G/2017/PN Negara. Sedangkan dalam surat terlampir disebutkan 3 Sertifikat yg dimohonkan oleh Ismayanthi & Gordon G. Hild sebagai Tergugat / Pembanding / Termohon Kasasi.

"Harap digaris bawahi bahwa mereka berdua (Ismayanthi dan Gordon) bukan pemegang nama dari sertifikat tersebut," ungkapnya.

Kedua, dalam proses Aanmaning sampai surat terlampir diterima Yenny, proses demi proses dan hasil pertemuan, tidak diberitahukan dengan jelas dan terperinci. Dia pun tidak pernah tahu adanya Penetapan Ketua PN Negara No. 70/Pdt.G/2017/PN Nga tgl 7 Maret 2022.

Menurut Yenny, sejak pertemuan pertama tgl 15 Februari 2022 sampai pertemuan kedua 24 Februari 2022, tidak pernah menyebutkan sama sekali Pengangkatan Sita Jaminan untuk sertifikat yang disebutkan pada surat terlampir.

"Proses penentuan tanggal batas waktu pembayaran ganti rugi dan jumlahnya tidak sesuai dengan asas Keadilan," imbuhnya.

Baca Juga: Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok

Itu sebabnya, dalam poin ketiga suratnya Yenny memohon Ketua PN Negara untuk memperhatikan kepentingan semua pihak demi Asas Keadilan. Terlebih fungsi dan martabat PN sebagai Lembaga di NKRI menjunjung tinggi Supremasi & Penegakan Hukum untuk semua warga negara tanpa kecuali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI