Besaran Gaji Bupati Tertinggi, Ini Tambahan Tunjangannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:59 WIB
Besaran Gaji Bupati Tertinggi, Ini Tambahan Tunjangannya
ILUSTRASI-Pelantikan Bupati dan Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2015, di beberapa daerah, Rabu (17/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain gaji pokok, rupanya bukan hanya tunjangan jabatan yang diperoleh Bupati maupun wakilnya, mereka juga memperolah fasilitas. Rincian fasilitas tersebut tertuang dalam PP RI No 109 Tahun 2000 yang isinya sebagai berikut:

1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

3. Biaya pemeliharaan kesehatan.

4. Biaya perjalanan dinas.

5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.

6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Demikian informasi mengenai gaji bupati tertinggi bupati dan wakilnya lengkap dengan besaran tunjangan dan fasilitas jabatan yang menarik untuk diketahui.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Bupati Asahan H Surya Kunjungi BBPLK Medan, Ini Tujuannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI