Besaran Gaji Bupati Tertinggi, Ini Tambahan Tunjangannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:59 WIB
Besaran Gaji Bupati Tertinggi, Ini Tambahan Tunjangannya
ILUSTRASI-Pelantikan Bupati dan Wali Kota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2015, di beberapa daerah, Rabu (17/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang ada di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II. Umumnya, bupati dibantu wakil bupati dalam memimpin suatu kabupaten. Adapun gaji bupati tertinggi yakni sebagai berikut.

Diketahui, gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Th 2000. Dalam peraturan pemerintah RI tersebut, terdapat sejumlah pasal mengenai kedudukan keuangan bagi kepala daerah maupun wakilnya. Pada pasal 2 menyebutkan bahwa kepala daerah serta wakilnya merupakan pejabat negara.

Adapun gaji bupati maupun wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Untuk besaran nominal gaji bupati ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai gaji bupati tertinggi lengkap dengan fasilitas yang didapatka 

Berikut Ini Gaji Bupati

Diketahui, besaran gaji bupati Indonesia telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia No 59 Th 2000. Adapun daftar gaji bupati yakni seperti di bawah ini.

1. Gaji Bupati atau Walikota (Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp2,1 juta per bulan

2. Wakil Bupati atau Walikota (Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota) yaitu Rp1,8 juta per bulan.

Selain memperoleh gaji pokok, bupati maupun wakilnya juga memperoleh tunjangan dan fasilitas jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 68 Th 2001 mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat negara.

Baca Juga: Bupati Asahan H Surya Kunjungi BBPLK Medan, Ini Tujuannya

Bupati atau Kepala daerah kabupaten memperoleh tunjangan jabatan Rp3,78 juta per bulan. Sementara unjangan jabatan bagi wakilnya sebesar Rp3,24 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI