Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa Indonesia telah terbukti selalu bisa memanfaatkan krisis sebagai momentum untuk melaksanakan reformasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (11/3/2022)
“Kita harus keluar dari krisis dengan prestasi, bukan biasa-biasa saja. Kita harus terus optimis bahwa badai akan berlalu. Even the hardest of winter fears the spring, meskipun musim dingin yang paling berat akan takut dengan musim semi,” ujarnya.
Dalam orasinya, Sri Mulyani menyampaikan, reformasi harus berjalan bersama proses pemulihan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Kita Menuju Pemulihan Ekonomi, Tapi Tak Mulus dan Mudah
Adanya pandemi bukan berarti menunda agenda reformasi struktural yang telah direncanakan, tetapi justru diperkuat untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.
“Karena kita memahami besi mudah dibentuk ketika masih panas,” katanya.
Dia mengatakan reformasi dijalankan untuk menangani masalah fundamental, seperti penguatan kualitas sumber daya manusia, kemudahan berusaha, hilirisasi dan transformasi ekonomi.
“APBN adalah instrumen yang penting untuk pembangunan dan menjaga Indonesia. Instrumen penting ini harus juga dijaga kesehatan dan kehandalannya sehingga terus mampu menjadi solusi di dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan gejolak, serta ancaman krisis yang mungkin terjadi di masa depan,” ujarnya.
Reformasi APBN juga mencakup perbaikan kualitas dan efisiensi belanja pemerintah pusat, pembiayaan dan pengelolaan perbendaharaan serta kekayaan negara.
Baca Juga: Kapan Pandemi Berakhir? Sri Mulyani: Musim Semi yang Ceria Pasti Datang
Dalam masa pandemi, selain reformasi struktural, reformasi fiskal juga terus dilakukan pada tahun 2021 melalui dua legislasi penting, yaitu perubahan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kedua legislasi ini akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja transfer ke daerah. Hal ini untuk memperkokoh desentralisasi dan otonomi daerah,” katanya.