Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan mengugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Justru, Program JKP merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK. Oleh karena itu, Ida menegaskan kepada para pengusaha agar tidak menjadikan program JKP sebagai alasan untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida usai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Ida juga menjamin bahwa program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, Pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," lugasnya.